Kaltimminutes.co, Samarinda — Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, AB (41), di Nunukan, Kalimantan Utara. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Minggu (12/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengirim pesan suara kepada suaminya, HA, yang sedang berada di wilayah Sebuku. Dalam pesan itu, ibu korban menyatakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh AB.
“Suaminya langsung melakukan panggilan video kepada korban dan menanyakan langsung kejadiannya. Anaknya pun mengaku telah dicabuli pelaku,” kata Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Senin (19/2/2024).
Siswati menambahkan, korban juga mengatakan bahwa pelaku memberinya uang Rp 5 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
Mendengar pengakuan korban, HA segera pulang ke Nunukan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ini tinggal bertetangga dengan korban. Pelaku melakukan perbuatannya saat kondisi rumah sepi,” ujar Siswati.
Menurut Siswati, pelaku sering membantu dan meringankan pekerjaan orang tua korban sebagai petani rumput laut. Hal ini membuat pelaku mudah bertemu dengan korban di rumahnya.
“Pelaku berpura-pura memanggil korban dengan menjanjikan uang jajan, lalu mencabuli korban,” tuturnya.
Pelaku yang ditangkap di rumahnya tidak bisa melawan saat dibawa polisi. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)