Kaltimminutes.co, Samarinda – Seorang ayah berinisial SP (47) di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi karena terbukti melakukan rudapaksa anak tirinya sebanyak dua kali di kebun sawit.
Kejadian itu dilakukan SP kepada NL (korban) pada Oktober dan Desember 2022 kemarin. Namun aksi SP akhirnya berhasil diungkap padah pertengahan Januari 2023 saat ini.
Tepatnya saat korban mulai bercerita kepada sang ibu dan langsung diteruskan kepada pihak kepolisian setempat.
“Pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban, dan sekarang sudah kami amankan,” jelas Kapolsek Sekatak, Iptu Mahmud, Senin (30/1/2023).
Lanjut dijelaksannya, aksi rudapaksa itu dilakukan SP di sebuah kawasan kebun sawit yang masih satu lokasi dengan tempat tinggal pelaku di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
“Lokasinya ada dua tempat, yang pertama di kebun Sawit KM 10, dan lokasi kedua di kebun sawit berlokasi di tambang Blok Kalamendong,” tambahnya.
Sebelum merudapaksa sang anak, SP mulanya sedang memboncenh korban menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.
Saat berada di areal sawit pelaku menurunkan korban dan merayunya.
“Awalnya korban menolak, karena pelaku ini adalah ayah tirinya, tapi pelaku terus merayu, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku,” bebernya.
Setelah kejadian itu, dua bulan berselang, pelaku kembali mengajak korban jalan untuk menagih utang ke salah satu rumah temannya.
Namun saat di jalan pelaku menurunkan korban di kebun sawit dan kembali menyetubuhi anak tirinya tersebut.
“Ditengah perjalanan pelaku singgah di kebun sawit dan mengajak korban berhubungan badan yang mana sebelumnya pelaku telah memotong dua pelepah sawit untuk digunakan sebagai alasnya,” bebernya.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pada Januari dan melaporkan ke kantor polisi. Pelaku yang mengetahui hal itu kemudian memilih melarikan diri.
“Saat itu pelaku kabur ke Kecamatan Lumbis dengan cara menumpang kendaraan beberapa kali. Karena wajahnya kita sudah sebar akhirnya tertangkap oleh anggota di sana pada 26 Januari 2023,” sambungnya.
Usai diamankan, kepada polisi, SP mengakui perbuatannya. Ia beralasan kalau perbuatannya karena khilaf.
“Pelaku mengaku khilaf, dan juga katanya tidak dapat menahan nafsunya saat melihat korban saat itu,” paparnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekatak guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(*)