Kaltimminutes.co, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali melakukan peninjauan di kawasan Citra Niaga Samarinda, Kalimantan Timur.
Tinjuan ini dilakukan pada Rabu (18/10/2023) sore bersama dengan jajaran Pemkot Samarinda.
Saat melakukan tinjauan, Andi Harun menyoroti beberapa bangunan yang diduga melanggar keberadaan dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
AH sapaan karib Wali Kota mendapatkan data dan fakta bahwa sertifikat salah satu bangunan tersebut berlaku setelah ditetapkannya peraturan terkait kawasan RTH.
“Ada beberapa bangunan yang melanggar fungsi RTH, karena kedudukan RTH ini jauh lebih dulu daripada terbitnya sertifikat HGB yang baru,” ungkap Andi Harun.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menduga terdapat kesengajaan untuk mengalihfungsukan RTH.
“Padahal sejak Citra ini hadir ini sudah berfungsi sebagai fasilitas umum dan RTH. Jika dari awal adalah RTH, berarti ada pihak-pihak yang patut diduga mengubah dengan sengaja, bahkan disertai dengan tindakan menertibkan sertifikat,” ungkapnya.
Hal tersebut dinilai merupakan tindakan administrasi yang melanggar hukum.
Menindaklanjuti, selanjutnya ia akan mengerahkan pihak terkait untuk menggunakan pendekatan administrasi dan hukum untuk menelusuri dugaan-dugaan kecurangan yang ada.
“Termasuk kemungkinan upaya membatalkan sertifikat HGB, karena jika diketahui terindikasi melanggar hukum maka sertifikatnya harus batal demi hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hal ini tidak boleh dilanggar. Bahkan, keberadaan sertifikat tidak boleh begitu saja diterbitkan.
“Harusnya tidak boleh terbit, nanti kita akan inventarisir semua dan akan koordinasi dengan BPN, bahkan bila perlu kita melakukan upaya hukum,” tuturnya.
Maka dari itu, pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini dengan tegas mengatakan akan mengembalikan fungsi RTH sebagaimana mestinya.
“Kita akan telusuri semua,” pungkasnya.
(*)