Kaltimminutes.co – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim Heni Purwaningsih menyebut pihaknya telah mendapati temuan adanya produk air mineral dalam kemasan yang ilegal. Temuan itu atas suatu merek air mineral di Samarinda. Isi air sebetulnya merupakan air isi ulang. Kemudian diberi segel dan merek sendiri seolah air mineral dalam kemasan.
“Ini kami temui air isi ulang tapi dengan galon yang ada mereknya dia. Kalau kita lihat air mineral itu kan wajib SNI, pasti ada logo SNI. Yang bersangkutan ini, dia membuat galon diisi air isi ulang, disegel lalu di-brand,” kata Heni Senin 23 Desember 2024 saat Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Hotel Mercure Samarinda.
Proses produksi air minum untuk galon isi ulang dengan air mineral dalam kemasan tentu berbeda. Mulai dari sumber air bersih, proses produksi, legalitas, pengujian kelayakan, proses pengemasan, skala bisnis, hingga harga jual. Air minum isi ulang, diketahui biasanya berasal dari sumber air bersih yang telah melalui proses filtrasi untuk memastikan kualitasnya.
Kemudian diisikan pada wadah atau galon yang dipakai berulang. Sementara air mineral dalam kemasan, melalui proses yang lebih panjang lagi. Biasanya berasal dari berbagai sumber, seperti mata air alami, sumur bor, hingga air proses penyulingan atau demineralisasi. Tahapan pengolahan dan produksinya harus melalui proses yang lebih panjang dan uji kelayakan yang lebih ketat. Termasuk harus berstandar SNI.
Disperindagkop UKM langsung memanggil pemilik merek tersebut kemudian menyampaikan teguran dan memberikan rekomendasi. Heni menyebut pelaku mau melaksanakan catatan dari pemerintah.
Setelah itu, Disperindagkop UKM terus melakukan pengawasan. Terutama agar tidak dilakukan lagi pembuatan air mineral dalam kemasan menggunakan air isi ulang yang jelas berbeda secara kualitas. Jika kembali terjadi, maka ancaman pencabutan izin dan sanksi lain sudah menanti.
“Ya kita tidak proses lebih lanjut. Sehingga kita hanya monitor apakah catatan dan rekomendasi kita sudah dilaksanakan. Kalau kembali melanggar, kita akan sampaikan rekomendasi kepada (pemerintah) kabupaten/kota.” “Karena di situ ada wewenang pemerintah kabupaten/kota, misalnya pencabutan izin, penerapan sanksi administrasi, dan lainnya.”
Heni mengaku pengawasan masif dan menyeluruh memang masih sangat kurang. Sehingga pemerintah provinsi Kaltim, minta agar pemerintah atau dinas terkait di kabupaten/kota bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk pengawasan.
Sebab dalam fungsi pengawasan, Disperindagkop UKM tak bekerja sendirian. Terkadang pengawasan terpadu dilakukan bersama BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pangan dan lainnya. Dengan adanya sinergi yang baik, kualitas dan legalitas produk bisa semakin terjamin.
“Kalau dia sudah mengeluarkan brand harus tunduk pada aturan tertentu, harus ngurus SNI, ISO, macem-macem. Jadi harus berhati-hati,” pungkasnya.
(Redaksi)