Home / Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:48 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,1 Miliar, Pj Kades Manubar Diamankan Polres Kutim

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu saat merilis kasus korupsi yang dilakukan Pj Kades Manubar senilai Rp 1,1 miliar. (IST)

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu saat merilis kasus korupsi yang dilakukan Pj Kades Manubar senilai Rp 1,1 miliar. (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda  – Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Timur (Kutim) resmi menahan Pj Kepala Desa Manubar berinisial AA karena terbukti terlibat kasus rasuah dana desa senilai Rp 1,1 miliar pada Rabu (26/10/2022).

Informasi dihimpun, pelaku AA terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu), Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim pada Tahun Anggaran 2020 lalu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu, kalau kasus korupsi yang dilakukan pelaku bermula dari 2020 lalu. Saat dirinya memperoleh anggaran DD sebesar Rp 1,8 miliar ditambah dana bantuan keuangan Gerbang Desa Madu sebesar Rp 100 juta, dan ditotal menjadi Rp 1,9 miliar.

Dana miliaran rupiah itu selanjutnya diterima oleh Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara yang kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap oleh pelaku AA dan saksi Bakri selaku Bendahara Desa.

“Dengan rincian penarikannya, untuk DD Tahap I sebesar Rp 720 juta, pencairan dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian pencairan DD Tahap II sebesar Rp 720 juta, pencairan sebanyak 3 kali. Terakhir, penarikan DD Tahap III sebesar Rp 360 juta, pencairan pada tanggal 23 Desember 2020. Sedangkan untuk Dana Gerbang Desa Madu sebesar Rp. 100 juta pencairan pada tanggal 23 Desember 2020,” beber Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I made Jata Wiranegara saat merilis kasus itu pada, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Kutim Non Aktif Ismunandar, Begini Modusnya

Lanjut dijelaskannya, usai pelaku melakukan penarikan dana desa miliaran rupiah itu dirinya menggunakan seluruh uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam modus operandi kejahatannya, pelaku tidak pernah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan tidak pernah mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes.

“Selain itu, tersangka Pj Kepala Desa juga mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di Desa,” bebernya.

Kasus kejahatan rasuah pelaku akhirnya terbongkar saat BPKP Kaltim melakukan audit keuangan pengunaan dana desa miliaran rupiah itu pada tanggal 12 Juli 2022 kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, BPKP Kaltim menemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Dana Gerbang Desa Madu Tahun 2020 sebesar Rp 1,1 Miliar.

Baca Juga :  Soal Penyataan Jaksa Agung Terkait Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Tanggapan Keras KPK

Berangkat dari temuan BPKP Kaltim, proses penyelidikan pun akhirnya dimulai. Setelah beberapa bulan petugas berwajib menyelidiki dugaan rasuah di Desa Manubar, walhasil didapati bukti yang cukup kalau pelaku AA telah melakukan tindak pidana korupsi.

Usai terbukti AA segera diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 97 juta, sisa dari anggaran DD Desa Manubar Tahun Anggaran 2020. Uang tunai senilai Rp 12 juta dari anggaran Gerbang Desa Madu Desa Manubar, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap merk Daihatsu Grand Max putih, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dengan seluruh barang bukti yang didapat, kini AA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” tandasnya.
(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Mardani Maming Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangkan Kasus IUP, KPK Siap Hadapi Proses Hukum

Hukrim

Pria 49 Tahun Diciduk Polisi di Samarinda, Diperiksa Personel Temukan Poketan Sabu

Hukrim

Hantam Istri Pakai Balok Ulin, Suami di Paser Dibekuk Kepolisian

Hukrim

Belum Lama Bebas dari Jeruji Besi, Pelaku Perampok yang Satroni Rumah TNI AD Saling Kenal di Dalam Penjara

Hukrim

Kasus Pembunuhan di Kamar Hotel MJ Nomor 508, Korban Sempat Ditawari Sabu-sabu Oleh Tersangka

Hukrim

Libatkan Mabes Polri, Polresta Samarinda Usut Dugaan Ujaran Kebencian ke Pemkot Samarinda

Hukrim

Alasan Mau Bayar Indekos, Pasutri Ini Bawa Lari Motor Tetangga

Hukrim

THM Amore Pub and Karaoke Samarinda Disegel, Ini Penyebabnya