Home / Hukrim

Rabu, 6 April 2022 - 13:20 WIB

Terbukti Terlibat Dalam Kasus Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman / HO

mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman / HO

Kaltimminutes.co – Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus tindak pidana terorisme.

Munarman  dinyatakan bersalah karena melakukan mufakat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.

Dalam dakwaannya Hakim mengatakan Munarman Munarman  telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi, Seorang Kurir Berhasil Dibekuk

Dalam putusan ini Hakim berbeda pandangan dengan jaksa.

“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.

Vovis yang dijatuhkan Hakim terhadap Munarman lebih ringan daripada Jaksa.

Sebelumnya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga :  Pasar Pandan Sari Balikpapan Ditertibkan, Pedagan Minda Ada Aturan Main

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer Jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua.

Munarman disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Peredaran Narkoba di Balikpapan Sepanjang Bulan Mei, 34 Kasus Berhasil Diungkap

Hukrim

Dibahas Dalam Persidangan, Ismunandar Disebut Minta Sejumlah Rupiah Untuk Maju di Pilbup Kutim

Hukrim

Kompak Lakukan Aksi Bobol Rumah Bersama Anaknya, Seorang Ayah Muda di Samarinda Diringkus Polisi

Hukrim

Soal Kasus Korupsi di PPU, Polda Kaltim Ungkap Satu Pejabat Diduga Terlibat Korupsi PJU

Hukrim

Kasus Penikaman di Tepian Bandara Kalimarau, Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Hukrim

Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Sejumlah Orang Terdekat

Hukrim

Kronologis Seorang Pria di Berau Tewas dengan Dua Luka Tikam, Terlibat Cekcok Setelah Pesta Miras

Hukrim

AGM Diduga Terima Uang Kas BUMD untuk Pengeluaran Fiktif, KPK Imbau Saksi untuk Kooperatif