Kaltimminutes.co, Samarinda – Mendengar aspirasi para mahasiswa yang menggalar aksi Selasa (23/3/2021). Komisi II DPRD Kaltim menggelar audiensi bersama mahasiswa.
Para wakil rakyat yang berada di Karang Paci, mencoba memerikan perhatian lebih pada kasus di Perusda Kaltim. Hal itu juga sesuai aspirasi yang diteriakan mahasiswa.
Baharuddin Demmu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengatakan persoalan-persoapan yang muncul di perusda, harus dituntaskan segera.
“Kami sudah menengok payung hukumnya yakni perda di masing-masing perusda. Kami agak kaget di draf badan hukum perusda Bara Kaltim Sejahtera dan MBS tidak ada fungsi pengawasan dari pemerintah terlebih DPRD Kaltim,” ungkap Demmu.
Ketika ada penyertaan modal kepada dua perusda itu hanya diputuskan melalui rapat pemegang saham.
“Yang kami inginkan DPRD ikut mengawasi sebelum penyertaan modal seperti ada konsultasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Dengan begitu komisi II disebutnya sudah memeriksa satu per satu dan meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi terhadap perda tersebut.
“Kalau tidak direspon maka akan kami buat perda inisiatif,” tambahnya.
Problem lain yang menjadi sorotan komisi II kata politisi PAN itu yakni, apakah wajib ada belanja sosial sekitar 45 persen dari laba.
“Ya kalau ada aturan segitu ya enggak apa apa kalau jelas. Menurut kami itu besar, alangkah baiknya dikurangi menjadi 25 saja, kalau ada payung hukum hukum yang tinggi terkait itu. Kalau ada ya kami ubah,” tuturnya.
Lanjut Demmu lagi seyoganya perusda memberikan laporan terkait penggunaan uang itu.
“Kalau tidak ada aturan itu kami di komisi II akan diskusi dengan pemerintah. Kalau logis boleh, kalau enggak logis dikurangi saja. Jadi begitu saya merespon unjuk rasa gempur,” terangnya. (rkm//)