Kaltimminutes.co, Samarinda — Pelaku usaha bidang periklanan atau reklame yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Pengusaha Kontruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda berkunjunga ke Pemkot Samarinda.
Kunjungan ini dilakukan Jumat (20/10/2023) sore dan diterima langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun di gedung Balai Kota.
Dalam pertemuan ini membahas terkait penataan reklame yang masih berdiri di atas trotoar maupun drainase dan juga membahas terkait izin baru mendirikan tiang reklame.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun mengatakan, jika tiang reklame baliho maupun billboard dengan berbagai ukuran yang masih berdiri diatas drainase wajib untuk dibongkar.
Bahkan ia sendiri telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk segera menyurati pengusaha reklame untuk melakukan pembongkaran.
“Khusus untuk dua titik baliho 4×6 yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di depan kantor Bulog dan sebelum masuk SPBU Karang Asam saya minta dua titik baliho ini untuk segera dibongkar, karena berdiri diatas drainase,” Kata pria yang karib disapa AH.
Begitu pun dengan reklame berbentuk tiang angsa yang banyak ditemukan di kawasan pembangunan atau vorvo, Wali Kota kembali meminta untuk ditertibkan.
“Kalau posisi tiangnya berada di belakang trotoar tidak masalah, tapi saya perhatikan yang berbentuk angsa rata-rata papan atau bidang reklamenya berada diatas trotoar, ini yang tidak boleh kalau bisa dibongkar untuk dimundurkan,” pinta AH.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini memberi batas waktu hingga satu bulan kedepan bagi pelaku reklame agar merapikan tiang bilboard atau baliho yang yang berbentuk angsa tadi. Khususnya bagi tiang-tiang yang berkenaan dengan kabel listrik PLN. Sementara, bagi tiang reklame yang tidak berkaitan dengan kabel listrik ia berharap untuk segera di bongkar dan dimundurkan.
“Sebenarnya ini kompensasi dari Pemkot, kita tidak minta dibongkar habis melainkan lebih dirapikan, kalau posisi tiangnya diatas trotoar tolong dimundurkan,”akunya.
Sedangkan terkait pengajuan izin baru mendirikan reklame, Andi Harun menginginkan ada kerjasama antara asosiasi dan Pemkot. Dimana menurut dia, pengusaha yang ingin mendirikan reklame harus terkoordinir lebih dahulu melalui asosiasi sebelum masuk ke ranah perizinan.
Maksudnya agar tata kelola pengurusan izin mendirikan reklame tadi bisa lebih seragam.
Dan wali kota juga meminta agar asosiasi bisa membuat perencanaa pemetaan untuk izin-mendirikan reklame baru per setiap Kecamatan, tujuannya agar tidak menganggu terhadap penataan kota.
“Kalau bisa plang-plang iklan yang berada didepan toko juga bisa dikoordinir teman-teman asosiasi agar biar tertata dan pendapatan daerah yang masuk ke kota juga bisa lebih,” pungkasnya.
(*)