Kaltimminutes.co, Samarinda – Berdasarkan fatwa MUI, warga yang menerima suntikan vaksin selama Ramadan, tidak membatalkan puasa.
Hal itu pun disambut baik pemerintah, agar pelaksanaan vaksin tetap gencar dilakukan meski saat ini memasuki bulan suci Ramadan.
Suriani, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikan, pemkot bisa melakukan sosialisasi masif fatwa MUI tersebut.
Diharapkan dengan sosialisasi pemerintah, warga tidak lagi ragu melakukan vaksin selama Ramadan.
“Alangkah baiknya masyarakat untuk antusias dari pada mencari sendiri ke puskesmas atau ke tempat-tempat yang belum tentu ada,” kata Suriani, Rabu (13/4/2022).
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Sosialisasi penting dilakukan, pasalnya menurut Suriani, tidak banyak warga yang tahu aturan tersebut. Maka peran pihak terkait lah yang seharusnya mampu memastikan kekhawatiran warga.
“Ya kalau memang MUI menyatakan tidak membatalkan, pastinya Dewan (Samarinda) mengikutinya,” pungkasnya. (rkm//Advertorial)