Home / Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:10 WIB

Terlibat Kasus Korupsi Proyek Septic Tank, 4 Orang Tersangka Diamakan Kejari Nunukan

Tim Kejari Nunukan saat menggiring ke-empat tersangka koruspi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar. / HO

Tim Kejari Nunukan saat menggiring ke-empat tersangka koruspi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar. / HO

Kaltimminutes.co  – Kasus korupsi proyek septic tank senilai Rp 3,6 miliar berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat orang itu adalah KS, MA, Y, dan M yang diketahui terlibat korupsi pembangunan septic tank dari proyek Dinas PUPR Nunukan.

“Penetapan tersangka merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh tim penyidik yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.634.500.000,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Rabu (19/10/2022).

Lanjut Ricky, tiga dari empat tersangka merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di Nunukan, mereka di tahan dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Dalam pemeriksaan ke-empat tersangka diketahui melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta.

“Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama, dari sepesifikasi merk dan kegunaan yang sama, makannya dari kesamaan itu harusnya harganya hanya berkisar Rp 20 hingga Rp 30 juta. Sedangkan para tersangka melakukan mark-up hingga Rp 40 juta,” bebernya.

Baca Juga :  Kedapatan Mencuri Solar Truk Tangki, Dua Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Dalam pemeriksaan, diketahui tindakan korupsi awalnya di lakukan oleh KS pada tahun 2018, diamana saat itu dirinya merupakan suplayer dan distributor. Kemudian kejahatan rasuah itu berlanjut pada 2109 sampai 2020 dan Kejari mendapati perbuatan yang sama dimana M, MA, dan Y terlibat dengan kasus serupa.

“Untuk KS itu sebagai pabrikan atau distributor di Tahun 2018, dia ini bekerja sama dengan oknum yang masih kami dalami,” tambahnya.

Kemudian, sama halnya dengan kejadian di tahun 2019-2020, tersangka M berperan sebagai otak pengendali proyek dan melakukan komunikasi mark-up harga dengna tersangka MA dan Y pada tahun pengerjaan 2019-2022.

Dalam kasus ini, Kejari masih melakukan penyidikan lantaran diduga masih ada oknum dari pemerintah yang ikut bermain dalam kasus korupsi pembangunan septic tank.

“Akan kami kembangkan, dan akan ada tersangka lainnya. Sebeb kami menduga ada oknum dari pemerintah yang membantu para tersangka,” ujar Ricky.

Baca Juga :  Lelaki di Samarinda Diciduk Polisi Lantaran Menyamar Jadi Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan

Usai ditetapkan tersangka, ke-empatnya kemudian dititipkan ke Lapas Nunukan sembari pihak Kejari mengumpulkan barang bukti lainnya.

Serta akan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan terkait dengan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka

“Dalam pemeriksaan perkara ini masih terbuka kemunginan adanya beberapa Tersangka selanjutnya yang akan kami tetapkan di kemudian hari,” tambahnya.

Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat, (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Kasus Hibah KONI Samarinda Masih Diselidiki, Sekkot Bantah Pernah Dipanggil Pihak Kejari

Hukrim

Dua Terdakwa Penambang Ilegal di Samarinda Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukrim

Polres Nunukan Gagalkan Upaya Penyelundupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia, Dua Wanita  Diamankan

Hukrim

Aksi Bejat Seorang Ayah di PPU, Taga Setubuhi Anak Kandungnya Selama Dua Tahun

Hukrim

Bawa 10 Poket Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polresta Samarinda

Hukrim

Tak Jera Mendekam Dibalik Jeruji Besi Selama 6 Tahun, Seorang Pria Kembali Tertangkap Usai Mencuri Meteran Air

Hukrim

Berawal dari Kekesalan Istri, Pasutri Asal Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Injak Alquran

Hukrim

Kasus Pencurian 25 Motor di Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Pelaku Lain