Kaltimminutes.co – Kepolisian Sektor Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pria berinisial MS (39), pegawai toko sembako, yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak dari majikannya. Aksi bejat ini diduga dipicu pengaruh buruk tontonan berunsur pornografi.
Pria dewasa (MS) di Nunukan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap dua bocah perempuan berusia di bawah 10 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di tahun 2019 dan 2024, di lokasi toko tempat pelaku bekerja.
Kapolsek Nunukan, Iptu Teguh, membenarkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mulai mencurigai gelagat aneh dari pelaku. Kecurigaan itu kemudian membawa mereka untuk secara perlahan menggali keterangan dari anak-anak mereka.
“Setelah beberapa waktu, pelaku ini sering menunjukan gelagat aneh hingga orang tua korban menaruh curiga. Ketika ditanya, anak-anak mulai mengungkapkan bahwa mereka pernah mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku,” ujar Teguh, Jumat (2/5).
Berbekal laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera bertindak mengamankan pelaku serta mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung. Saat awal diamankan, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan alat bukti oleh petugas.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, dorongan untuk melakukan tindakan tersebut muncul setelah pelaku sempat mengakses konten berunsur pornografi. Polisi menilai hal ini sebagai salah satu faktor pemicu dalam kasus tersebut.
“Hasrat pelaku muncul setelah ia menonton video tak pantas. Ini yang kemudian menjadi awal dari tindak kejahatannya terhadap kedua korban,” jelas Teguh.
MS kini mendekam di tahanan Mapolsek Nunukan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan dari UU No.23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, diperberat karena pelaku melakukan perbuatan berulang (jo Pasal 65 KUHP).
(Redaksi)