Berita

Terseret Tuduhan Tak Berdasar, RK Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

51
×

Terseret Tuduhan Tak Berdasar, RK Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil tuntut balik Lisa atas tuduhan tidak mendasar (Ist)

Kaltimminutes.co  – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas serangkaian tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan telah merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

Materi gugatan balik atau rekonvensi ini disampaikan melalui dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang diunggah secara elektronik (e-court) oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu (25/6).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa total tuntutan ganti rugi terdiri atas dua komponen: kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.

“Gugatan ini mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, gangguan terhadap pekerjaan dan pendapatan, serta dampak negatif lainnya akibat penyebaran narasi fitnah yang dilakukan tergugat,” jelas Muslim dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (27/6).

Menurut Muslim, gugatan ini dilandasi oleh kerusakan serius terhadap reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis yang dialaminya, serta gangguan dalam kehidupan rumah tangga dan sosialnya. Ia menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kampanye penghancuran reputasi yang dilakukan secara masif di ruang publik.

“Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi bentuk serangan yang dirancang untuk merusak citra publik seseorang demi motif yang kami nilai tidak murni,” ungkap Muslim.

Dalam gugatannya, Muslim menyebut bahwa Lisa Mariana telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan menyebarkan tuduhan serius tanpa bukti. Tuduhan tersebut mencakup hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, kehamilan, hingga anjuran aborsi semuanya tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA.

Tak hanya itu, Lisa Mariana  disebut terus mengulang penyebaran informasi keliru tersebut melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan podcast publik, yang berdampak luas terhadap citra dan privasi Ridwan Kamil.

Karena itu, selain menuntut ganti rugi, Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim menghukum Lisa Mariana untuk menghapus seluruh unggahan yang berisi fitnah, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Tak berhenti di ranah perdata, Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong. Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan sepenuhnya. Ini bukan hanya demi nama baik klien kami, tapi juga untuk menegakkan integritas hukum dan mencegah preseden buruk yang bisa merugikan siapa pun tokoh publik di masa depan,” tutup Muslimm selaku kuasa hukum Ridwan Kamil. 

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600