Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Tertibkan Knalpot Brong di Balikpapan, Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan

66
×

Tertibkan Knalpot Brong di Balikpapan, Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan

Sebarkan artikel ini
Penertiban Knalpot Brong di Balikpapan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan

Kaltimminutes.co, Balikpapan – Upaya penertiban terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong terus digencarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan.

Salah satunya dengan menggelar penertiban di Terminal Balikpapan Permai Balikpapan, Kamis (18/1/24) pagi.

Example 300x600

Penertiban ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh polisi kepada masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas kendaraan bermotor.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Pelaksanaan penertiban tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani dan dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Rifki.

“Kita bukan tiba-tiba menindak, namun sebelumnya kita dahului dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Dimana masyarakat termasuk juga pada anak-anak pelajar, anak-anak sekolah pada komunitas- komunitas, klub motor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Kombes Pol didampingi Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani.

Dalam penertiban ini, pihak kepolisian menggunakan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 2 Tahun 2009, yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

“Untuk sanksi nya yaitu kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal 250 ribu. Demikian,” ujar Rifki.

Pada penertiban kali ini polisi menggunakan alat pengukur ambang batas kebisingan yang didrop dari Korlantas.Ada lima unit alat yang digunakan untuk mengecek suara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

Ambang batas kebisingan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kendaraan roda dua yang cc-nya mulai dari 80-175 cc itu maksimal adalah 80 desibel.

“Nah ini alatnya tadi kita gunakan juga untuk mengecek dari knalpot brong yang kita temukan dari pelanggar,” tutur Rifki.

Penertiban knalpot brong tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu, mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong tersebut.

“Kita sudah kegiatan preemtif ini sudah kita laksanakan beberapa hari yang lalu sudah berjalan di polres jajaran. Nah tentunya mereka melaksanakan kegiatan preemtif ini melibatkan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mensosialisasikan kegiatan penertiban knalpot brong ini,” pungkas Rifki.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *