Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Mayang Mangurai, Ternyata Korban Pembunuhan 

101
×

Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Mayang Mangurai, Ternyata Korban Pembunuhan 

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna saat merilis kasus penemuan mayat yang ternyata merupakan korban pembunuhan. (IST)

Kaltimminutes.co – Jajaran Kepolisin berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tepat di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai.

Mayat perempuan tersebut adalah korban pembunuhan dari pemuda berinisial Y (22).

Example 300x600

Hal itu disampaikan Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna.

“Kami dari Polres Berau bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda pada Sabtu 30 September 2023,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (3/10/2023).

Setelah diamankan, Y segera digelandang petugas gabungan ke Mapolda Kaltim di Kota Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita tangkap di Jalan Poros Kukar-Samarinda, tersangka hendak melarikan diri menggunakan kapal di Samarinda. Mengingat lokasi yang jauh dari Polres Berau maka kita bawa ke Polda Kaltim, ini penyidik saya masih di sana,” jelasnya.

Rangga menambahkan, penemuan mayat di Mayang Mangurai akhirnya mendapat titik terang setelah dilakukannya, visum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Rivai kalau ditubuh jenazah terdapat luka memar yang mengindikasikan tanda kekerasan sebelum korban meninggal.

Setelah pelaku diamankan, dari pemeriksaan petugas didapati kalau pelaku tega menghabisi korban lantaran emosi. Sebab saat kejadian, Y yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur korban karena sedang berpesta miras.

“Korban dan pelaku ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *