Kaltimminutes.co – Pemerintah menegaskan akan lebih memperhatikan nasib pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online pada tahun ini. Namun, hingga saat ini, kepastian mengenai regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka masih menjadi tanda tanya besar.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi Ojol yang berharap mendapatkan hak yang sama seperti pekerja di sektor lain.
Ditanggapi M. Reza Pahlevi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, menjelaskan bahwa meskipun aturan THR sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2016, skema perhitungan untuk Ojol masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Saat ini, aturan soal THR bagi pekerja sudah ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2016, tetapi untuk Ojol masih menunggu arahan dan teknis dari pusat,”ujarnya.
Salah satu faktor utama yang membuat regulasi ini sulit diterapkan adalah status pekerjaan pengemudi Ojol yang berbeda dengan karyawan konvensional.
Mereka bekerja secara independen dengan penghasilan yang tidak tetap, bergantung pada jumlah pesanan yang diterima.
“Pendapatan mereka berbeda-beda. Ada yang aktif, ada yang tidak. Ini menjadi tantangan utama dalam menentukan skema THR yang adil,” ujar Reza.
Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya melindungi hak pekerja dengan membuka posko pengaduan bagi mereka yang tidak mendapatkan THR.
“Jika ada pegawai yang tidak mendapat THR bisa melapor ke posko yang kami sediakan baik di tingkat kota maupun provinsi. THR itu hak pegawai, sama seperti gaji,” tegasnya.
Tahun sebelumnya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karena alasan tertentu meski sanksi administratif bisa dikenakan, pemerintah lebih mengedepankan komunikasi dan negosiasi.
“Kami mencari tahu dulu penyebab keterlambatan pembayaran memang ada denda bagi perusahaan yang terlambat membayar tapi kami tetap berusaha menyelesaikan dengan pendekatan dialog,”pungkasnya.
Ke depan, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah menciptakan regulasi yang dapat menjembatani kebutuhan pengemudi Ojol tanpa memberatkan platform penyedia layanan transportasi online.
Kejelasan regulasi tidak hanya akan memberikan kepastian bagi pekerja di sektor ini, tetapi juga memastikan keadilan dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
(Redaksi)