Hukrim

Tiga Murid Kelas 4 SD Dirudapaksa Guru PPPK di Kaltara 

70
×

Tiga Murid Kelas 4 SD Dirudapaksa Guru PPPK di Kaltara 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Afrizal/JPRK

Kaltimminutes.co  – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara berinsial SD tega melakukan rudapaksa terdahap tiga muridnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Modus yang dilakukan pelaku adalah ingin mengeluarkan curahatan hati alias curhat, Yang mana saat kejadian para korban diketahui masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.

Example 300x600

Dijelaskan Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, kalau kasus ini baru diketahui petugas pada 17 September 2024 kemarin. Sedangkan waktu kejadian, terjadi pada 2021 silam saat ketiga korban masih kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Kasus ini terbongkar saat para korban mulai berani berbicara tentang perbuatan bejat pelaku. Namun karena waktu yang terlampau jauh, petugas mulanya sempat kesulitan untuk menelusuri kasus dan melengkapi alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan didapati sejumlah fakta. Yaitu pada saat persetubuhan terjadi korban rata-rata masih duduk di kelas 4 SD,” kata Ipda Magdalena, Kamis (12/12/2024).

Lanjut dijelaskannya, saat menjalankan aksi bejat. Pelaku menggunakan modus ingin bercerita, dan membujuk korban untuk bertamu ke kediamannya yang masih berada dilingkungan sekolah.

“Pada saat persetubuhan terjadi korban dipaksa oleh tersangka,” terangnya.

Tak hanya itu, setelah puas melampiaskan nafsu, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang ratusan ribu. Tujuannya, agar korban bungkam dan tak bercerita kepada siapapun terkait aksi bejat pelaku.

“Setelah aksi rudapaksa itu tersangka memberi uang Rp 600 ribu. Dan meminta korban agar tidak menceritakan tentang perbuatannya tersebut,” tambahnya.

Kendati pelaku telah diamankan dengan semua bukti perbuatan bejatnya, namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinekakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpou No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(tim redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *