Home / Ragam

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:46 WIB

Tiga Siswa di Tarakan Gagahi Rekannya Secara Bergantian, Begini Kronologinya

Ilustrasi pemerkosaan / Foto: HO

Ilustrasi pemerkosaan / Foto: HO

Kaltimminutes.co – Kelakuan nekat tiga remaja yang masih duduk dibangku sekolah di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) bikin kita geleng kepala.

Sebab diketahui, remaja berinisial MW (16), MD (16), dan AS (15) itu melakukan aksi pemerkosaan kepada rekan sebayanya. Sebut saja Bunga (16) pada Kamis (3/12/2022) pekan lalu.

Informasi dihimpun, kejadian itu bermula saat ketiga remaja badung itu bolos dari sekolah. Tak hanya mereka, saat itu ketiganya juga turut membujuk korban untuk ikut aksi bolos tersebut.

“Iya pemerkosaan tersebut terjadi di kediaman AS, saat itu para pelaku bolos sekolah dan mengajak korban ikut. Tiga pelaku masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga :  Beri Kesempatan Guru Tempuh Pendidikan S2 ke Australia, Pemkot Samarinda Jalin Kerja Sama Internasional

Saat berada dikediaman pelaku, ketiganya lantas membujuk korban untuk melakukan hubungan layakanya suami istri.

“Korban saat itu di bujuk, dan terjadilah pemerkosaan secara bergantian,” tambahnya.

Usai kejadian itu, korban pun pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya, dan melaporkan para pelaku ke kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Bejat Pria di Berau Rudapaksa Adik Iparnya, Begini Kronologinya

Tak berselang lama setelah laporan itu, polisi pun dengan cepat memburu ketiga pelaku dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi ketiga pelaku mengaku nafsu saat melihat tubuh korban.

“Iya motifnya nafsu, dan membujuk korban untuk berhubung,” sebut Aldi.

Saat ini MD, MW, dan AS telah ditahan di Polres Tarakan dan mendapatkan perdamaian oleh PPA. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikejar pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.l dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim 2021, Rp219 Miliar Dana Jamrek Dicairkan Tanpa Dokumen

Ragam

Update Kasus Covid-19 Kaltim Per 18 Mei 2020: Ada Tambahan 1 Kasus Positif dari Balikpapan, dan Kabar Baik 10 Kasus Pasien Sembuh

Ragam

Dalam Rangka Pengawasan Keuangan APBD 2022, Wali Kota Andi Harun Terima Kunjungan DPRD Provinsi Kaltim

Ragam

Pengamanan Jelang Perayaan Nataru 2023, SAR Balikpapan Siagakan Tim Khusus Beserta Sejumlah Alat Utama 

Ragam

KPU Balikpapan Buka Penerimaan Calon Anggota PPS, Pemkot Bantu Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan

Ragam

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kapal Asing Cina, Sebagai Antisipasi Virus Corona

Ragam

Kembali Upayakan Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Fraksi Golkar Sebut Isran Noor Lecehkan Partai

Ragam

Lanjutkan Sidang Dua Perusahaan Tambang di PPU, JPU Hadirkan Dua Saksi