HukrimKaltim

Tim Hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin Tegaskan Edi Sebagai Petahana Tetap Bisa Maju di Pilkada Kukar 2024

113
×

Tim Hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin Tegaskan Edi Sebagai Petahana Tetap Bisa Maju di Pilkada Kukar 2024

Sebarkan artikel ini
POTRET - Edi Damansyah dan Rendi Solihin dipastikan bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024. (Foto: Istimewa)

Kaltimminutes.co – Anggota Tim Hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin, Erwinsyah menegaskan bahwa Pencalonan Edi Damansyah sebagai petahana diyakini tidak ada hambatan yang dapat mengagalkan pencalonannya bersama Rendi Solihin .

Sebelumnya, dua hal utama yang diperkirakan dapat menghambat pencalonan Edi Damansyah adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024Pasal 19 Poin c. Poin ini menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dianggap sama, tanpa membedakan antara pejabat definitif dan pejabat sementara.

Example 300x600

 

“Publik perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara pejabat definitif, pejabat sementara, dan pelaksana tugas (plt),” ujar Erwinsyah, anggota tim hukum Edi-Rendi, di Tenggarong, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Erwinsyah, yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), menjelaskan ada kesalahpahaman besar mengenai definisi pejabat sementara, yang dianggap setara dengan pelaksana tugas (plt). Menurutnya, hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat dalam memahami status pencalonan Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024. Bagi timnya, persoalan yang menyangkut pencalonan Edi Damansyah dianggap tidak berdasar.

Erwinsyah kemudian merujuk pada surat Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA, yang pada poin 4 menyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah karena Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjabat sebagai plt Kepala Daerah. Pelaksana tugas ini tidak dilantik, melainkan ditunjuk melalui keputusan yang sah, dan masa jabatan plt dimulai sejak keputusan tersebut ditandatangani.

Penjelasan Erwinsyah mempertegas bahwa plt Kepala Daerah memang tidak dilantik, tetapi hanya berdasarkan penunjukan melalui keputusan resmi, dan masa jabatan plt dimulai dari tanggal keputusan tersebut ditandatangani.

Selain itu, Erwinsyah juga mengungkapkan bahwa pencalonan Edi Damansyah semakin kuat dengan adanya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Surat edaran ini mengandung pedoman tentang pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024, yang menjadi acuan bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Pada poin 2.2.2, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena itu, masa jabatan plt tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan yang telah dijalani.

“Surat Edaran Bawaslu ini menjelaskan tafsir yang sebelumnya dipertanyakan oleh publik. Sekarang semuanya menjadi lebih jelas. Ini bukan penafsiran dari tim kami, melainkan langsung dari pengawas pemilu. Seperti yang ditegaskan oleh Ketua Umum kami, Bu Megawati, kami akan tunduk pada konstitusi,” pungkas Erwinsyah.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *