Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Tim Siber Polda Kaltim Amankan Seorang Perempuan yang Jual Konten Pornografi di Media Sosial

66
×

Tim Siber Polda Kaltim Amankan Seorang Perempuan yang Jual Konten Pornografi di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat merilis kasus penjualan konten pornografi. (IST)

Kaltimminutes.co, Balikpapan – Kasus penjualan konten pornografi kembali diungkap Tim Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur pada Senin (4/3/2024) kemarin. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu perempuan yang berperan sebagai pelaku penjual konten pornografi.

Dijelasakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto kalau pelaku yang diamankan bernama YR terbukti menjual konten pornografi pribadinya di jejaring media sosial.

Example 300x600

“Penyelidikan awal bermula dari Tim Patroli Siber memantau akun Instagram YR yang memiliki 13 ribu lebih pengikut dengan 27 postingan,” ucap Artanto, Sabtu (9/3/2024).

Dari pemantauan awal, Tim Patroli Siber Polda Kaltim melanjutkan penyelidikan. Hingga akhirnya berkembang ke media sosial X (Twitter).

“Tim patroli siber kemudian menemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku yang dijual di internet,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan juga rekam jejak digital.
Beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut juga turut disita.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalakan aksinya sejak Januari – Februari 2024. 28 foto serta rekaman desahan yang diproduksi pelaku, dijual seharga Rp 350 ribu.

“Dalam aksinya, pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi. Objeknya pelaku sendiri. Kemudian dia menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” sebut Kabid Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *