Kaltimminutes.co, Samarinda – Jajaran Pemkot Samarinda menggelar sidak ke beberapa apotek di Kota Tepian pada Rabu (26/10/2022).
Sidak ini di pimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan tidak lagi memberikan obat-obat sirup pada anak.
Hal ini terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang didiuga disebabkan obat sirup.
Dalam sidak yang dilakukan jajaran pemkot ini, pertama menyasar ke dua apotek di Jalan Suryanata. Di apotek tersebut masih ditemukan beberapa obat sirop yang tidak diperkenankan Kemenkes.
Selain itu, apoteker juga tidak ada di tempat saat sidak ini dilakukan.
“Apotekernya saja tidak mendampingi karena tidak ada standby. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” kata Andi Harun.
Sasaran kedua di Apotek Kimia Farma di Jalan Jalan Juanda. Tak segan Andi Harun menyebut apotek ini bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat lainnya, lantaran sudah tidak lagi memajang obat-obatan sirop yang dilarang Kementerian Kesehatan.
“Karena apotekernya standby, obat-obat yang dipajang juga sesuai dengan ketentuan, kami mengucapkan terimakasih kepada kimia farma yg telah menjadi contoh yang baik kepada yang lainnya,” paparnya.
Terakhir rombongan bergerak ke apotek di Jalan Palang Merah Indonesia. Meski masih ada beberapa ditemukan sirop yang dijual yang dilarang kemenkes, namun masih ada apoteker yang berjaga di apotek tersebut.
“Tadi saya beri alternatif kalau mau obat-obat itu disimpan digudang,” jelasnya.
Tak lupa, ia pun menitipkan pesan kepada Dinas Kesehatan Kota Samarinda, untuk menyasar semua apotek maupun toko obat yang ada di Kota Samarinda.
Andi Harun pun berharap agar ke depannya tidak ada lagi ditemukan apotek yang melanggar.
“Saya berharap tidak ada satupun apotek yang tidak terjangkau oleh dinkes, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak anak,” tutup Andi Harun.
(Advetorial)