Home / Advertorial

Jumat, 17 November 2023 - 16:11 WIB

Tingkatkan Keselamatan Anak di Jalan Raya, Disdikbud Samarida Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kepala Disdikbud Kota Samarinda,  Asli Nuryadin

Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin

Kaltimminutes.co, Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda melarang siswa yang masih berusia dibawa 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan ini teertuang dalam surat edaran dengan Nomor: 100.4.4/12377/100.01. Larangan ini bukan tanpa alasan, ini sebagai uapaya Disdikbud Samarinda dalam meningkatkan keselamatan anak-anak di jalan raya.

Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menekankan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak.

“Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya,” ujar Asli Nuryadin saat dihubungi via telepon pada Jumat (17/11/2023) siang.

Baca Juga :  Cegah Kasus Gagal Ginjal Misterius, DPRD Samarinda Minta Apotek Patuhi Imbauan Pemerintah Pusat

Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap peran aktif dari orang tua dalam mengawasi dan mengajarkan anak-anak tentang aturan berlalu lintas.

“Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kondisi Kesehatannya Menurun, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan berencana untuk mengumpulkan perwakilan dari orang tua untuk memastikan keselarasan dalam menjalankan aturan ini. Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan dengan penguatan melalui sosialisasi bersama kepolisian.

Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat mencapai masyarakat sekitar dan mendorong mereka untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak sekolah yang membawa motor.

“Orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan. Jika orang tua tidak mengizinkan, anak tidak akan dapat mengemudikan kendaraan,” ucapnya.

(Adv/Diskominfo Samarinda)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Afif Rayhan Harun Gelar Reses di Kelurahan Sempaja Barat, Warga Sampaikan Sejumlah Aspirasi

Advertorial

Wali Kota Andi Harun Titip Pesan Persatuan dan Kesatuan Saat Pengukuhan Majelis Alumni Pemuda Ansor

Advertorial

Kasus DBD Bermunculan di Kota Tepian, Komisi IV Dorong Dinkes Samarinda Rutin Gelar Fogging

Advertorial

Dorong Pemrov Segera Salurkan Bonus Atlet, DPRD Kaltim Sebut Telah Diangarkan di APBD Perubahan 2022

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Isu Jukir dan Lapak Liar di Tepian Mahakam, Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan

Advertorial

Jelang Haornas, Dewan Kaltim Dorong Peningkatan Kualitas Atlet

Advertorial

Antisipasi Kecurangan Harga Jual Gas Elpiji, Komisi I DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Cepat Pemkot 

Advertorial

Harga Minyak Goreng Masih Relatif Tinggi, Pemkot Samarinda Kembali Salurkan Minyak Curah ke Masyarakat