Kaltimminutes.co, Samarinda – Menjelang pergantian tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo-PP) Samarinda terus meningkatkan razia penjualan minuman beralkohol, khususnya yang tak memenuhi persyaratan alias ilegal.
Kegiatan teranyar itu dilakukan petugas Satpol PP di tiga kafe, seperti D’Pirate di Jalan Letjend S Parman, Portable di Jalan Pulau Irian dan di Sky Bar yang beroperasi di Zoom Hotel, Jalan Mulawarman pada Selasa (27/12/2022) malam tadi.
Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Daerah, Herri Herdany mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut pihak salah satu kafe, yakni Sky Bar belum dapat menunjukkan perizinan terkait dengan penjualan miras.
“Setelah ini tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka terkait perizinan penjualan miras,” ucap Herri saat diwawancarai awak media usai sidak.
Herri menegaskan, jika nantinya ditemukan pemilik belum mengantongi izin penjual miras, maka operasional Sky Bar tidak diperbolehkan miras.
“Jika masih tetap menjual tentu kita akan melakukan penindakan tegas dan barang-barangnya akan kita sita,” tegasnya.
Selain itu, Herri juga mengaku bahwa giat tersebut juga bermaksud guna menekan kembali peraturan daerah terkait dengan penjualan miras ilegal.
Lantaran diakuinya, peredaran miras di Samarinda menjelang akhir tahun terbilang cukup tinggi.
“Kita berharap itu bisa kita atasi dan kita redam, paling tidak kita persulit langkah gerak mereka agar tercipta keamanan di Kota Samarinda,” pungkasnya.
(*)