Kaltimminutes.co, Samarinda – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, (PMII) Samarinda gelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Senin, (10/2/2020).
Mereka menolak keras kebijakan Pemerintah Pusat yang tengah menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019, menjabarkan BPJS kelas I dari Rp 80 ribu dinaikan menjadi Rp 160 ribu. Untuk Kelas II dari Rp 51 ribu dinaikan menjadi Rp 110 ribu perbulan, dan Kelas III dari Rp 25 ribu dinaikan menjadi Rp 42 ribu.
Kemudian dalam aksi tersebut, mereka membawa 5 tuntutan kepada DPRD Samarinda. Pertama, mereka menuntut DPRD Samarinda untuk mendesak Pemerintahan Pusat agar segera mencabut Perpres No 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kedua, meminta kepada DPRD Samarinda mengevaluasai sistem pelayanan kesehatan Kota Samarinda.
Ketiga, menuntut DPRD Samarinda mendesak pemerintah bersikap tegas dalam menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang memadai seperti yang termaktub dalam Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009.
Keempat, menolak segala bentuk intimidasi dan penghilangan hak sipil bagi rakyat yang tidak mampu membayar BPJS.
Kelima, menuntut DPRD untuk mendesak pusat Pemerintah Pusat agar mewujudkan kesehatan gratis tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa.
“Setelah ini kami akan rapat komisi bersama pimpinan serta fraksi-fraksi untuk membahas ini, karena disini ada 8 fraksi tentu kami mesti mendengar pandangan yang lainnya juga,” kata Sri Puji Astuti.
Katanya secara sikap fraksi Demokrat, ia menyebutkan akses pendidikan dan kesehatan seharusnya dapat dirasakan bagi kelas menengah ke bawah juga.
“Saya, fraksi Demokrat bersikap bahwa akses kesehatan dan pendidikan seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, karena itu bagian hak mereka,” tambahnya. (rkm//)