Home / Hukrim

Senin, 16 Januari 2023 - 19:12 WIB

Tujuh Tahun Jadi Buron, Wicang Langsung Dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda

Wicang memakai rompi oranye saat dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda untuk menjalani putusan hukum yang sudah menantinya sejak 2015 silam. (IST)

Wicang memakai rompi oranye saat dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda untuk menjalani putusan hukum yang sudah menantinya sejak 2015 silam. (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Setelah tujuh tahun dalam pelarian, Heryanto alias Wicang (43) akhirnya resmi menjalani putusan hukum dengan dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda pada Jumat (13/1/2023) kemarin.

Sebagaimana yang diketahui, Wicang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan putusan 6 tahun kurungan penjara akibat terlibat tindak pidana peredaran narkoba, pada 15 Desember 2015 silam.

Usai Majelis Hakim menyatakan putusannya, Wicang kemudian hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Namun, saat hendak dibawa, pria 43 tahun itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah 7 tahun kucing-kucingan dengan aparat Kejari Samarinda, Wicang pun akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang saat itu melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  PH Tersangka Pemalsuan Data Royalti Batu Bara Sebut Kliennya Hanya Korban dari Oknum Tak Bertanggung Jawab

Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1/2023).

Dari penangkapan itu, pihak Kejaksaan langsung menjemput Wicang di Mako Polresta Samarinda dan dibawa untuk menjalani hukuman yang ia hindari sebelumnya.

Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi mengatakan bahwa, saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya.

“Beliau menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Mahdy saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Sementara terkait dengan pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Satreskoba Polresta Samarinda terhadap Wicang, Mahdi mengungkapkan bahwa kedua kasus itu akan tetap diproses secara hukum yang berlaku.

“Terhadap tindak pidana yang baru, yang bersangkutan (Wicang) tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggung jawaban atas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades dan Kaur Keuangan Kelinjau Ilir Dieksekusi Kejari Kutim

Selama 7 tahun pelariannya, Mahdi menyebutkan bahwa Wicang sama sekali tidak mengubah identitasnya dan hanya berkomunikasi dengan orang baru.

“Beliau tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran, melainkan beliau hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang2 baru yg belum mengenalnya,” sebut Mahdi.

Disinggung terkait apakah ada tambahan hukuman atas pelarian Wicang, Mahdi menjawab bahwa saat ini yang bersangkutan hanya menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya saja.

“Sampai saat ini beliau hanya menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dengan ditangkapnya kembali Wicang, Mahdi mengaku tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semulanya 8 orang menjadi 7 orang.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Tenggarong, Pelaku Kini Diamankan Petugas

Hukrim

Seorang Wakil Direktur Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak, Nilainya Lebih dari Rp 400 Juta

Hukrim

Penyelidikan Wanita Tewas Terlilit Kabel Terus Berlanjut, Polres Tarakan Periksa 9 Saksi dan Libatkan Puslabfor

Hukrim

Kejiwaan Tukang Galon yang Bunuh dan Perkosa Nenek 88 Tahun di Bulungan Diduga Baik, Pemeriksaan Masih Terus Berlanjut

Hukrim

Perkara Kasus Aborsi yang Dilakukan Mahasiswi, Polisi Pastikan Kesehatan Pelaku Tak Ada Masalah

Hukrim

Berpura-pura Kerasukan Jin, Seorang Ayah di Berau Tega Gagahi Anak Tirinya hingga Hamil

Hukrim

Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Samarinda Amankan Pasutri Penjual Sabu

Hukrim

Soal Permintaan Kasus Lukas Enembe Diusut Lewat Hukum Adat, Begini Tanggapan KPK