Kaltimminutes.co, Samarinda – Menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, mengeluarkan surat edaran No 4, Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut berisi dua poin penting, yakni peniadaan ujian nasional (UN) dan uji kompetensi untuk jenjang SMK. Selain itu, nilai UN juga tidak menjadi syarat kelulusan dan syarat masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Nadiem Makarim, pada 24 Maret 2020 kemarin.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menerangkan kebijakan peniadaan UN adalah hasil kesepakatan antara Kemendikbud RI dan Komisi X DPR. Pasalnya, ditengah wabah Covid-19, para siswa diharap tetap berada di rumah.
Terkait mekanisme penilaian akhir dari sekolah, pemerintah pusat menyarankan dengan pilihan opsi, di antaranya melakukan ujian online sekolah, menggunakan nilai kumulatif dari semua nilai raport, atau proyek tugas akhir sekolah.
“Kondisi tahun ini bukan kondisi normal, jadi pasti tidak akan sempurna. Kami memang memberikan kesempatan kepada sekolah masing-masing memilih opsi penilaian yang dirasa tepat,” kata Hetifah, dihubungi via telepon Rabu (25/3/2020).
“Ini jadi tantangan sekolah juga, diberi otonomi dan kesempatan,” lanjutnya.
Hetifah menegaskan mekanisme kelulusan pada pilihan opsi tersebut dipastikan tiap sekolah akan menggunakan regulasi kelulusan yang berbeda-beda, tergantung opsi yang dipilih oleh sekolah bersangkutan.
“Nanti mekanisme kelulusan dari tiap sekolah akan berbeda-beda, tergantung bagaimana pihak sekolah secara otonom memilih opsi penilaian akhir itu,” jelasnya.
Ke depan akan dibuat standar nasional untuk mekanisme ujian yang dilakukan sekolah. Artinya akan ada model evaluasi baru untuk menilai hasil belajar siswa selain UN.
Untuk mekanisme peralihan jenjang sekolah, dari SMP ke SMA, karena mengejar sekolah favorit, maka akan diserahkan ke pihak SMA, untuk melakukan pembobotan atau melakukan tes online tersendiri untuk masuk ke sekolah tersebut.
Selain itu juga bisa menggunakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan kriteria prestasi dan sistem zonasi. Untuk kriteria prestasi persentasenya akan diperbesar hingga 30 persen untuk satu sekolah.
“Penilaian sekarang tidak ada yang ideal. Karena itu tadi, kondisi sekarang berbeda sehingga bukan ideal yang dicari namun mana yang paling dirasa sesuai dan bisa dikelola oleh pihak sekolah,” pungkasnya. (rkm//)