Kaltimminutes.co, Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus mengungkap aktivitas pertambangan batubara ilegal, di Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (5/12/22)
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol, Indra Lutrianto Amstono, mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan praktik pertambangan ilegal itu.
“Saksi yang diperiksa 12 orang, dan 2 orang menjadi tersangka, berarti 14 orang saksi yang diperiksa. Nanti kita lihat perkembangan untuk saksi ini. Untuk kerugian tentunya dari penambangan ini kan tidak menggunakan kaidah yang benar,” kata Indra Lutrianto Amstono.
Aktivitas pertambangan batubara ilegal itu diketahui sudah berjalan sekitar dua minggu di lahan lima hektare milik masyarakat, yang mana mereka tidak mendapatkan izin sama sekali.
“Jadi pemerannya setelah dilakukan pemeriksaan, ada supir, operator heksa, pemilik alat beratnya, tapi pemilik lahan belum bisa pemeriksaan, mungkin hari ini atau lusa. Jadi AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan, ES sebagai pemodal,” ungkapnya.
Tersangka berkejasama dengan pemilik tongkang batu bara, oleh karena itu berikutnya akan dilakuakn pendalaman lagi oleh Polda Kaltim.
“Nanti kami kembangkan terus tidak sampai sini saja,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti yakni alat berat berjenis excavator, satu unit loader, enam unit dum truk, dan satu unit tongkang. (*)