Home / Hukrim

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:57 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tarakan Bekuk Empat Pelaku

KBO Reskrim Polres Tarakan, Ipda Arief Riyadi Safei saat memperlihatkan  barang bukti dari tiga motor yang dicuri empat pelaku. (IST)

KBO Reskrim Polres Tarakan, Ipda Arief Riyadi Safei saat memperlihatkan barang bukti dari tiga motor yang dicuri empat pelaku. (IST)

SOROTMATA,ID, TARAKAN – Kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor kembali diungkap jajaran Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara belum lama ini. Namun dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berusia remaja, dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Keempat pelaku itu adalah MA, AZ, AL dan ZU. Dari tangan keempat pelaku, polisi sedikitnya mengamankan tiga motor curian, yakni dua motor matik bernopol KU 6341 GQ dan KU 3240 NN. Serta satu lagi motor bebek bernopol Z KU 3780 GA.

“Pencurian dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda. Pertama di Kampung Baru pada 27 April 2023. Selanjutnya di Kampung satu pada 29 April 2023,” ucap KBO Reskrim Polres Tarakan, Ipda Arief Riyadi Safei, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Taruh Kunci di Resepsionis, Motor Tamu Hotel Digasak Maling

Para pelaku ini diamankan setelah polisi mendapati ada beberapa motor warga yang hilang dalam waktu berdekatan. Tak berselang lama, penyelidikan pun dilakukan dan hasilnya di dapati para pelaku dengan hasil curian mereka.

Kepada petugas, para pelaku mengaku menuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dua remaja untuk mendapat uang tambahan. Aksinya pun dilakukan secara acak, dengan berkeliling mencari motor yang bisa dicuri.

“Ada yang kuncinya tertinggal dan ada yang menggunakan kunci T,” tambahnya.

Meski dipastikan bersalah, namun polisi hanya menahan dua pelaku yang sudah dewasa. Sebab dua lainnya yang masih berusia 14 tahun menjalani penahanan luar.

Baca Juga :  KKB Kembali Lakukan Penyerangan, Satu Anggota Koramil Tewas Tertembak

“Pasal dipersangkakan 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. Dan sesuai dengan UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, tidak bisa dilakukan penahanan dan kebetulan anak tersebut masih anak pelajar SMP dan akan melaksanakan ujian,” terangnya.

Adapun ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara dan berdasarkan perintah UU tersebut, juga pelaku anak harus diupayakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

“Kami berpesan demi kamtibmas, agar para orangtua memperhatikan kembali dan mengawasi pergaulan anak masing masing di luar agar tidak terpengaruh hal hal yang negatif yang menjurus ke kriminal,” pungkasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Petaka Teriak Maling Kembali Terjadi, Seorang Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok

Hukrim

Dosen di Balikpapan 2 Kali Setubuhi Siswi SMP, Berikut Kronologinya

Hukrim

Dalami Kasus Video Syur Muda-mudi di Berau, Polisi Lakukan Pengejaran Terhadap Pemeran dan Penyebar

Hukrim

Pria Asal Papua Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Tewas, Berhasil Diamankan Polisi di Berau

Hukrim

Dalami Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Polri Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong

Hukrim

Polres Berau Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Pengelola dan Pemilik Kafe Esek-esek Berhasil Ditangkap

Hukrim

Usai Jalani Pemeriksaan, Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Hukrim

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu dan 6 Tersangka