Home / Hukrim

Jumat, 15 September 2023 - 19:44 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Kukar Tangkap Seorang Bandar Sabu

Yudi yang diduga merupakan seorang bandar sabu saat diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti tiga poketan narkotika seberat, 35 gram. (IST)

Yudi yang diduga merupakan seorang bandar sabu saat diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti tiga poketan narkotika seberat, 35 gram. (IST)

Kaltimminutes.co  – Kasus perdagangan narkoba di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap pihk kepolisian.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku diduga bandar sabut yang bernama Yudi, yang merupakan penduduk setempat itu ditahan di rumahnya pada Kamis (14/9/2023).

Penangkapan Yudi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigakan aktivitas yang terjadi di rumahnya. Warga melaporkan bahwa banyak orang yang datang dan pergi dari rumah Yudi, membawa barang kecil.

Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Setelah memastikan bahwa rumah Yudi adalah tempat transaksi sabu, petugas kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Kasus Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi, Seoran Jendral Disebut Terima Aliran Dana, Polda Kaltara Beri Tanggapan

“Ketika kami memasuki rumahnya, kami menemukan pelaku duduk dengan sejumlah paket sabu di depannya. Kami segera menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam, Jumat (15/9/2023).

Dari tangan Yudi, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat total mencapai 35,98 gram. Dugaan kuat bahwa Yudi adalah bandar sabu yang memasok barang terlarang ini kepada sejumlah pengguna di wilayah Tenggarong.

“Kami masih terus menginvestigasi asal-usul sabu yang ditemukan bersama pelaku. Selain itu, kami juga akan memperluas jaringan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP Aksaruddin.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bupati AGM Masih Terus Didalami, KPK Periksa Keterangan PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica

Saat ini, Yudi telah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penangkapan ini menjadi langkah berani kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tenggarong. Masyarakat dan aparat keamanan bekerja sama dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini serta menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Jualan Ikan Miliknya Tak Laku Karena Pandemi, Perempuan Ini Nekat Curi Kalung Emas di Toko

Hukrim

Polresta Samarinda Ungkap Kejahatan Tambang Ilegal di Muang Dalam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Hukrim

Ungkap Penyelundupan 6,7 Kg Sabu, Polres Nunukan Tangkap 3 Pelaku

Hukrim

Polisi Amankan Komplotan Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Berau, Asal Bahan Peledak Masih Diselidiki

Hukrim

Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Kembali Jalani Pemeriksaan

Hukrim

Kendapatan Miliki Sabu, Pasutri di Samarinda Diamankan Polisi Saat Berada di Kamar Hotel 

Hukrim

Dibantu Temannya Seorang Residivis, Mantan Pembalap di Balikpapan Bobol Mini Market

Hukrim

Berhasil Bobol Sel dan Melarikan Diri, Pelarian Tiga Tahanan Buron Polresta Balikpapan Berakhir di Kukar Usai Kembali Diamankan Petugas