Kaltimminutes.co – Pemberantasan peredaran narkoba masih terus menjadi momok serius pihak kepolisian. Tak kenal lelah, petugas Korps Bhayangkara terus melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku peredaran narkoba.
Seperti ungkapan Polres Kutai Barat yang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M (29) dan EG (31) dengan barang bukti 8 poketan narkoba jenis sabu pada Senin (19/12/2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusmayan melalui Kasatreskoba, AKP Bitab Riyani bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat kalau di di sebuah penginapan yang berada Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak di lapangan dan melakukan observasi dan penyelidikan awal,” ucap AKP Riyani, Rabu (21/12/2022).
Setelah melakukan pengamatan lapangan, petugas mendapati EG dengan gelagar mencurigakan. Setelah didekati dan digreberk petugas, EG seketika mengaku kalau dirinya sedang menunggu poketan sabu yang hendak dikirim pelaku M.
“Keduanya langsung kami amankan dan didapati barang bukti narkoba,” tambahnya.
Bak pucuk dicinta, ulam pun tiba. EG yang menanti kedatangan M justru lebih dulu dijemput petugas kepolisian. Tak lama berselang, M pun turut diamankan.
“M ini mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial N yang berada di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar),” bebernya.
Kini kedua pelaku, telah diamankan ke Mapolres Kubar untuk dilakukan proses penyedikan lebih lanjut.
(*)