Home / Hukrim

Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:24 WIB

Ungkap Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polres Tarakan Tangkap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Tarakan saat merilis kasus TPPO anak di bawah umur yang dilakukan seorang mucikari muda. (IST)

Kasat Reskrim Polres Tarakan saat merilis kasus TPPO anak di bawah umur yang dilakukan seorang mucikari muda. (IST)

Kaltimminutes.co, Tarakan – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltar) berhasil mengungkap sindikat prostitusi anak di bawah umum yang berstatus masih sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku yang berperan sebagai mucikari bernama MT. Perempuan muda berusia 18 tahun. Dirinya diamankan setelah petugas berhasil membongkar kejahatannya yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki 5 anak di bawah umur yang dijajakan kepada para pria hidung belang.

Dari kelima anak tersebut, ada yang putus sekolah dan dua di antaranya masih duduk di bangku SMP di Tarakan.

Baca Juga :  Seorang Perempuan di Samarinda Berhasil Tipu Belasan Toko Emas,  Begini Modusnya

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/10/2023) di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan.

Intel Kodim 0907/TRK melaporkan adanya kegiatan prostitusi yang sedang berlangsung.

Randhya menjelaskan, pihak Intel Kodim mengamankan 7 orang, termasuk MT, yang tengah menunggu pelanggan melalui aplikasi Michat. Salah satu korban diamankan saat sedang melayani tamu di dalam kamar.

“Dalam kamar lain, beberapa individu yang tidak berhubungan keluarga sedang berduaan, dan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, para anak tersebut diidentifikasi sebagai korban TPPO,” jelas Randhya, Selasa (24/10/2023).

Setelah diamankan, kasus diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku menjajahkan anak-anak di bawah umur dengan bayaran Rp 300 ribu. Dari hasil tersebut, Rp 250 ribu diberikan kepada korban, dan Rp 50 ribu dikuasai oleh pelaku MT.

Baca Juga :  PKS Bantah Ditawari Kursi Menteri, Tegaskan Konsisten sebagai Partai Oposisi

Selama satu tahun terakhir, pelaku MT telah terlibat dalam tindak pidana ini. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para korban telah diidentifikasi dan akan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

“Untuk pelaku, kita akan menjeratnya dengan pasal-pasal terkait perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Randhya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Curanmor di Nunukan, Satu dari Lima Remaja yang Diamankan Ternyata Seorang Residivis

Hukrim

Simpan Tiga Poket Sabu di Rumah Indekos, Seorang Pengedar Narkoba Diamankan Polres Mahulu

Hukrim

Lakukan Razia Balapan Liar, Polisi Berhasil Amankan 18 Kendaraan Roda Dua

Hukrim

Seorang Ibu di Nunukan Dijambret Dua Pria, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Hukrim

Rugikan Negara hingga Ratusan Juta, Terdakwa Kasus Cukai Tembakau Dieksekusi Penahanannya Oleh Kejari Samarinda

Hukrim

Tak Ditemukan di Apartemennya, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming

Hukrim

Terungkap di Persidangan, Terdakwa Mantan Dirut PT MGRM Buat Akta Perjanjian Bodong

Hukrim

Kasus Penyelundupan Daging dan Sosis Ilegal di Nunukan, 4 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara