Kaltimminutes.co – Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Ia mengatakan Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara,” kata Zulpan.
Meski telah ditetapka sebagai tersangka, namun polisi belum memutuskan apakah Rizky Billar resmi ditahan atau tidak.
Sebelumnya Rizky Billar sendiri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu (12/10).
Ia datang sehari lebih cepat dari permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan pengacaranya pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (12/10), Rizky Billar dicecar 48 pertanyaan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Diketahui, Rizky Billar dilaporkan Lesti ke kepolisian beberapa waktu lalu atas dugaan KDRT.
Dalam laporan tersebut, KDRT yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
KDRT yang dimaksud dalam laopran itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Laporan Lesti Kejora diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. (*)