Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukrim

Usai Skandal Chromebook, Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek Disorot KPK

113
×

Usai Skandal Chromebook, Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek Disorot KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Google Cloud (Foto:Ist)

Kaltimminutes.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diterpa isu dugaan korupsi. Setelah kasus pengadaan laptop Chromebook mencuat, kini proyek layanan komputasi awan Google Cloud juga ikut menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud tengah dalam tahap penyelidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih menelusuri indikasi korupsi tersebut.

“Ini (Google Cloud) masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Asep juga memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Chromebook ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa bicara banyak. Chromebook dan Google Cloud ini kasusnya terpisah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google ChromeOS (Chromebook) yang terjadi pada periode 2020-2022. Saat itu, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim melakukan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan anggaran Rp 9,3 triliun.

Dalam proses pengadaan, diduga ada penyalahgunaan wewenang dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menyatakan bahwa laptop berbasis ChromeOS dinilai kurang efektif untuk digunakan di Indonesia karena keterbatasan fitur dan kompatibilitas.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni:

  1. Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
  2. Ibrahim Arief – eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
  3. Mulyatsyahda – Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021).
  4. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun akibat pengadaan Chromebook tersebut.

Selain kasus Chromebook, proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek kini ikut diperiksa KPK. Meski belum memberikan detail, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyelidikan akan menelusuri dugaan adanya penyimpangan kontrak, potensi mark-up anggaran, atau indikasi kolusi dengan pihak penyedia layanan.

“Kami belum bisa menyampaikan instansi atau pihak yang terlibat. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucap Asep.

Dengan dua kasus besar ini, Kemendikbudristek menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi pendidikan.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600