Kaltimminutes.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun setujui kenaikan Upah Minimum (UMK) Samarinda di tahun 2023 sebesar Rp. 3.329.199,32.
Persetujuan tersebut dilakukan di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Selasa (29/11/2022).
Diketahui, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.
Rapat tersebut membahas UMK di Kota Samarinda, terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 3.137.576 naik Rp. 192 ribu pada tahun 2023 mendatang.
Hasil dari rapat itu, disambut baik oleh Walikota Andi Harun, sebab menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan landasan hukumnya.
“Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ucap Andi Harun saat diwawancarai.
Selain itu, Walikota Andi Harun juga berharap agar kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
“Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.
“Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar,” lanjut Andi Harun.
(*)