Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Wali Kota Andi Harun Setujui UMK Samarinda, Tahun 2023 Naik Jadi Rp 3,3 Juta

52
×

Wali Kota Andi Harun Setujui UMK Samarinda, Tahun 2023 Naik Jadi Rp 3,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun / HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun setujui kenaikan Upah Minimum (UMK) Samarinda di tahun 2023 sebesar Rp. 3.329.199,32.

Persetujuan tersebut dilakukan di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Selasa (29/11/2022).

Example 300x600

Diketahui, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.

Rapat tersebut membahas UMK di Kota Samarinda, terjadi kenaikan dari sebelumnya Rp 3.137.576 naik Rp. 192 ribu pada tahun 2023 mendatang.

Hasil dari rapat itu, disambut baik oleh Walikota Andi Harun, sebab menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan landasan hukumnya.

“Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ucap Andi Harun saat diwawancarai.

Selain itu, Walikota Andi Harun juga berharap agar kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.

“Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

“Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar,” lanjut Andi Harun.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *