Scroll untuk baca artikel
Kaltim

Wanita di Tarakan Terlibat Keributan di Tempat Hiburan Malam,  Aniaya Pengunjung dengan Gelas Kaca

78
×

Wanita di Tarakan Terlibat Keributan di Tempat Hiburan Malam,  Aniaya Pengunjung dengan Gelas Kaca

Sebarkan artikel ini
Iluatrasi tempat hiburan malam

Kaltimminutes.co, Tarakan – Malam yang seharusnya menjadi waktu bersenang-senang di sebuah tempat hiburan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berakhir tragis bagi seorang wanita berusia 19 tahun bernama RF.

Diketahui, wanita itu awalnya datang untuk menikmati hiburan malam. Namun saat sedang menikmati alunan musik, RF diketahui justru terlibat keributan dengan pengunjung lainnya.

Example 300x600

Walhasil, RF yang tak bisa menahan emosi, menganiaya pengunjung lainnya. Yakni dengan cara melempar gelas kaca hingga membuat korban mengalami luka.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra kalau kejadian itu terjadi pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.

“Pada saat itu, pelapor bersama temannya berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kampung 1, Jalan Gunung Selatan, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan,” terangnya, Jumat (22/9/2023).

Menurut AKP Randhya, awal mula cekcok terjadi saat RF merasa mendapat perlakuan yang tidak pantas. RF kemudian mendatangi meja korban dan melemparkan gelas kaca ke arah wajah korban, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan harus segera dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan 30 jahitan.

“Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan, dan pelaku, RF, pun segera diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RF dan korban tidak saling kenal sebelumnya,” paparnya.

Dugaan kuat bahwa tersangka RF melakukan tindakan penganiayaan dalam keadaan pengaruh minuman keras. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka RF.

“Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka RF disangkakan dengan pasal 351 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun,” tutup Kasat Reskrim.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *