Kaltimminutes.co — Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam seperti batu bara.
Hal ini pula menjadikan Kaltim sebagai lahan basa bagi para pelaku pertambangan untuk menggeruk emas hitam tersebut.
Namun demikian, para perusahaan acap kali mengabaikan kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atau penimbunan kembali pada lahan bekas galian tambang.
Hal ini lantas tak hentinya mendapat sorotan tajam dari para wakil rakyat Kaltim. Sebab galian tambang akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, tegaskan semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi pasca tambang.
“Kita minta perusahaan tambang batubara untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang,” ujar Ananda.
Legislator dari Fraksi PDIP itu mewanti-wanti jangan sampai lubang bekas tambang batubara menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar.
Oleh karenanya, ia mengingatkan, kawasan pertambangan yang telah selesai digali, harus melaksanakan kewajiban selanjutnya, yakni perusahaan harus melakukan reklamasi dan menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut.
“Jangan sampai lubang tambang ini merugikan masyarakat. Kalau bisa dimanfaatkan lagi, maka silakan dikelola, dilakukan reklamasi, dan tolong dihijaukan kembali,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan ditanami pohon. Akibatnya, lokasi bekas tambang menjadi gersang.
“Semua itu ada hak dan kewajiban. Jadi, harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kita rawat ibu pertiwi ini,” pungkasnya.
(Advertorial)