Kaltimminutes.co, Samarinda – DPRD Samarinda mewanti-wanti adanya penimbunan Bahan Pokok Penting (Bapokting) selama bulan Ramadan.
Hal ini disuarakan anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin.
Lanjut ia mengatakan, penimbunan bahan pangan merupakan suatu perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jadi misalnya ketika mereka menimbun stok pangan pada saat bulan puasa ini, terus ketika mau hari H lebaran baru dikeluarkan, itu kan suatu tindakan pelanggaran. Dan itu sudah ada UU yang mengatur dengan beserta sanksinya,” Kata Kamaruddin, Senin (27/03/23).
Lanjut ia mengatakan, saat ini permintaan masyarakat terhadap Bapokting biasanya meningkat selama bulan ramadan.
Hal ini pun kemuadian sering dimanfaatkan para distributor untuk melakukan penimbunan agar Bapokting lalu dijualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Agar penimbunan bahan pokok penting tak terjadi di Kota Samarinda, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan melakukan segala upaya pencegahan.
Dijelaskannya, upaya yang dilakukan Komisi II DPRD Samarinda untuk mengatasi adanya penimbunan Bapokting adalah dengan cara mengawasi dan mendorong kinerja Pemkot khususnya Dinas Perdagangan untuk melakukan pencegahan terhadap para distributor yang merugikan masyarakat.
“Upaya Dewan sebagai pengawasan, kita tidak mengawasi secara langsung tetapi kita kan pengawasan terhadap pemerintahan. Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ya kita tindak lanjuti. Terpaksa kita harus panggil kepala dinasnya, serta menanyakan kenapa ada penimbunan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.
(Advertorial)