Kaltimminutes.co — Terjadi perbedaan haluan politik di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belakangan ini.
Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Witjaksono mendeklarasikan “Pejuang PPP” mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sedangkan diketahui PPP telah memutuskan untuk tergabung dalam koalisi yang mendukung calon presiden Ganjar Pranowo.
Akibatnya, Witjaksono ini dicopot dari jabatan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Pencopotan Witjaksono tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023) lalu.
“Salah satu oknum yang kebetulan dia sebagai Wakil Ketua Majelis pertimbangan itu sudah diambil langkah disiplin organisasi, yakni dengan melakukan pemberhentian dari struktur majelis pertimbangan dan sekaligus dicabut keanggotaannya,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam struktur organisasi PPP tidak ada yang bernama “Pejuang PPP”.
Achmad Baidowi juga menyebut, ada sejumlah nama yang dicatut untuk mendukung pasangan calon presiden dan capres dan cawapres nomor urut 2 itu.
Nama yang dicatut tersebut, lanjut dia, termasuk eks Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Emron Pangkapi dan anggota Mahkamah Partai, Siti Nurmillah.
“Jadi, kalau ada yang mengatasnamakan PPP di luar struktur organisasi itu berarti adalah liar, tidak ada ‘pejuang PPP’ dalam struktur organisasi PPP,” tegasnya.
“Maka, mereka yang mengatasnamakan PPP itu adalah pilihan politik pribadi, oknum,” kata Awiek, sapaan akrabnya.
Bahkan, menurutnya, sebagian besar nama yang dicatut mengkonfirmasi bahwa mereka tidak terlibat dan tidak tahu menahu.
“Salah satunya, bapak Emron Pangkapi yang dicatut namanya, ibu Siti Nurmilllah juga mengklarifikasi beliau tidak tahu menahu tentang hal tersebut,” imbuh dia.
Awiek juga menuturkan, PPP bersama partai koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hanura dan Perindo solid untuk memenangkan Ganjar-Mahfud.
(*)