Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Work From Home, Jalan Aman yang Susah Maksimal

56
×

Work From Home, Jalan Aman yang Susah Maksimal

Sebarkan artikel ini
M. Sabani, Plt Sekprov Kaltim

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran bernomor 065/1990/B.Org, tentang penyesuaian sistem kerja ASN sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Muhammad Sabani, Plt Sekretaris Provinsi Kaltim, pada tanggal 20 Maret 2020 lalu.

Example 300x600

Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau agar berkerja di rumah selama berlaku isolasi terbatas secara umum. Namun, ASN dua level di bawah gubernur (pejabat eselon 2 dan eselon 3) tetap masuk kerja jika sedang dibutuhkan, dengan kewajiban harus menjaga kebersihan lingkungan, tempat kerja serta menjaga kesehatan.

“Sesuai arahan Mendagri dan gubernur, tetap mengupayakan hadir di kantor. Sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik. Tetapi, tetap diatur waktu turunnya,” kata Sabani, dikonfirmasi Senin (23/3/2020).

Untuk pejabat eselon 4, dan staf bekerja di rumah. Tetapi, jika memang ada pekerjaan yang mendesak atau penting sesuai tugas pokok dan fungsinya bisa saja turun ke kantor. Hanya saja, tetap diatur jadwal turunnya atau bergantian dengan staf yang lain.

“Yang jelas kita berdoa semua. Mudah-mudahan masalah ini cepat berakhir,” jelasnya.

Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh BPK Kaltim Terhambat

Sementara itu, instansi vertikal yang berada di Kaltim, turut juga memberlakukan bekerja di rumah, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, turut memberlakukan sistem bekerja di rumah (work from home), sesuai imbauan dari BPK RI. Kebijakan bekerja di rumah ini mulai diberlakukan di BPK Kaltim sejak 16 Maret lalu, hingga 31 Maret mendatang.

“Saat ini sesuai imbauan dari BPK RI untuk bekerja di rumah. Staf juga bekerja di rumah, namun untuk bagian keamanan masih mereka berjaga,” kata Dadek Nandemar, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, dikonfirmasi Senin (23/3/2020).

BPK Perwakilan Kaltim memanfaatkan aplikasi online bernama Webinar, sebagai media bekerja online. Hal ini dilakukan guna membantu para pegawai menyelesaikan pekerjaan mereka.

“Termasuk saya sudah distribusi pekerjaan ke rumah. Kami di BPK Perwakilan Kaltim menggunakan fasilitas aplikasi online Webinar, untuk bekerja secara online,” jelasnya.

Meski begitu, Dadek mengaku pihaknya juga mengalami kendala di proses pemeriksaan laporan keuangan provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, tim auditor (pemeriksaan) yang juga harus bekerja dari rumah.

“Jadi yang tugas di lapangan ada yang ditarik dan ada yang ditunda. Begitulah kondisinya. Karena sekarang kan tidak boleh tatap muka, sedangkan pemeriksaan dokumen itu perlu konfirmasi, tatap muka, dan wawancara. Akhirnya kita tidak bisa penuh melakukan langkah-langkah pemeriksaan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2019, baru Pemkot Samarinda dan Pemkab PPU. Sementara untuk Pemprov Kaltim, menunda menyampaikan laporan keuangannya ke BPK Kaltim.

“Laporan keuangan Pemkot Samarinda saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Tapi akhirnya timnya itu kami tarik kembali untuk bekerja di rumah. Baru satu minggu kami lakukan pemeriksaan di Pemkot Samarinda. Untuk PPU belum kami terjunkan tim ke sana,” pungkasnya.

Kanwil Kemenag Kaltim Tetap Layani Proses Haji

Berbeda dengan BPK Perwakilan Kaltim yang mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh staf dan pejabatnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, membagi jadwal kepada pegawainya, untuk jadwal bekerja di rumah dan bekerja di kantor.

Sofyan Noor, Kakanwil Kemenag Kaltim, menyampaikan, sebagian pegawai untuk bekerja di rumah. Namun untuk eselon 2 dan eselon 3 bekerja di kantor. Pembagian jadwal bekerja rumah dan di kantor, diatur dalam sistem shift.

“Untuk pelayanan kami tetap buka. Setiap bidang ada pegawainya. Kami mengurangi jumlah orang yang ada di kantor kan,” kata Sofyan Noor.

Kebijakan bekerja di rumah akan dilakukan hingga tanggal 31 Maret, sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI.

“Sampai 31 Maret, tapi nanti kalau masih terjadi wabah, mungkin kami perpanjang lagi. Tentu menunggu perintah kementerian dan menyesuaikan dengan kondisi daerah,” paparnya.

Kanwil Kemenag Kaltim juga menegaskan pihaknya masih melayani untuk masalah keberangkatan haji. Terkait bisa berangkat atau tidak akan diserahkan kepada Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi.

“Kalau kami tetap melayani proses keberangkatan haji. Saat ini sudah pada proses menyelesaikan dokumen keberangkatan haji. Bila nanti pas sampai waktu berangkat atau tidaknya, itu keputusan pemerintat pusat dan pemerintah kerajaan Arab Saudi,” pungkasnya. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *