Hukrim

Yusril Tegaskan Belum Ada Keputusan Final soal 4 Pulau Aceh, Minta Publik Tenang

60
×

Yusril Tegaskan Belum Ada Keputusan Final soal 4 Pulau Aceh, Minta Publik Tenang

Sebarkan artikel ini
Menkopolhukam, Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Polemik kepemilikan 4 (Empat) pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) belum mencapai titik akhir. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait status administrasi keempat pulau tersebut.

Yusril menjelaskan, penetapan batas wilayah antarkabupaten maupun antarprovinsi merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun hingga kini, Permendagri yang dimaksud belum diterbitkan.

Pemerintah pusat sampai hari ini belum mengambil keputusan final mengenai status 4 pulau Aceh itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara,” kata Yusril melalui keterangan pers yang diterima, Minggu (15/6/2025).

Menurut Yusril, perdebatan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir bermula dari terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang hanya memuat kode pulau sebagai bentuk identifikasi administratif. Namun, ia menegaskan bahwa pengkodean tersebut bukan keputusan status wilayah administratif.

“Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri. Tapi pemberian kode pulau belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah atau Singkil,” jelas Yusril.

Karena itu, ia meminta masyarakat, politisi, akademisi, ulama, serta tokoh-tokoh lokal dari kedua provinsi agar menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang belum berdasar hukum.

Saya mengimbau semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang dan sabar. Jangan terpancing emosi atau membuat klaim yang dapat memperkeruh hubungan antarwilayah,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, Yusril juga menyampaikan bahwa Permendagri yang menjadi dasar hukum batas wilayah belum tersedia, sehingga tidak dapat dijadikan objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Permendagri bukan objek sengketa TUN, dan satu-satunya jalan hukum adalah uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung. Namun itu pun belum bisa dilakukan karena Permendagrinya belum ada,” paparnya.

Yusril mengungkapkan bahwa dirinya akan segera melakukan komunikasi dengan para kepala daerah terkait, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencari jalan keluar atas persoalan 4 Pulau Aceh ini.

“Saya akan bicara dengan Mualem dan tokoh-tokoh Aceh serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” pungkas Yusril.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *