Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Advertorial

Antrean Truk di SPBU Kerap Tejadi, Wali Kota Andi Harun Sebut Skema Penyaluran Oleh Pertamina Tak Optimal

10
×

Antrean Truk di SPBU Kerap Tejadi, Wali Kota Andi Harun Sebut Skema Penyaluran Oleh Pertamina Tak Optimal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Kaltimminutes.co, Samarinda – Masalah antrean truk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kerap memakan badan jalan terus menjadi sorotan baik dikalangan masyarakat maupun pemerintahan.

Pada Kamis (21/4/2022), Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga Samarinda melakukan pertemuan membahas masalah tersebut.

Example 300x600

Dalam kesempatan itu Wali Kota Samarinda, Andi Harun menduga kuat antrean terjadi akibat perbedaan harga antara solar subsidi dan non-subsidi.

Bukan hanya itu, skema pengaturan penyalurannya oleh PT Pertamina yang tidak optimal juga menjadi salah satu penyebabnya.

Atas dasar tersebut Wali Kota Andi Harun menuding PT Pertamina Patra Niaga Samarinda adalah biang keroknya.

“Lurah saya hampir meninggal gara-gara menabrak kendaraan yang antre. Pertamina tidak bantu serupiah pun. Kami habis ratusan juta di rumah sakit,” kata Andi Harun di hadapan jajaran Pertamina Patra Niaga Samarinda dan awak media.

Lebih lanjut Andi Harun mengatakan meski saat ini Pertamina telah menerapkan kartu kendali (fuel card) di SPBU-SPBU, namun faktanya di lapangan masih kerap terjadi antrean truk panjang.

Menurutnya, penataan akan hal itu sudah tentu merupakan kewenangan PT Pertamina Patra Niaga Samarinda.

“Ada kartu, kita terima kasih. Sekarang masalahnya kenapa masih antre? Kenapa tidak dilarang SPBU di dalam kota jual solar, kalau Pertamina tidak bisa mengatur. Kalau tak mampu mengatur lempar saja ke luar kota,” ketusnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Samarinda, Muhammad Rizal, mengungkapkan, Pertamina berencana mengimplementasikan kartu kendali (fuel card) secara masif di SPBU-SPBU Samarinda.

“Kita sudah berjalan, tapi kita butuh payung hukum dari pemerintah daerah (pemda), karena kuota (solar subsidi) itu kan kuota pemerintah. Makanya butuh payung hukum jika ingin diterapkan secara rigid,” ungkapnya.

(Advertorial)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *