Kaltimminutes.co, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun menyatakan saat ini Regulasi tentang peredaran minuman beralkohol tinggal menyesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada di Samarinda.
Diketahui, ranperda ini merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ranperda ini juga akan ditargetkan rampung tahun 2023 untuk Kota Samarinda.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” Kata Afif belum lama ini.
Ia menerangkan, sebelum ranperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.
Lanjutnya, setelah DPRD menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok ranperda minuman beralkohol.
Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” pungkasnya.
(Advertorial)