Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Pelaku Curanmor Curi Motor Pengunjung Pasar Malam, Diciduk di Jalan Poros Samarinda-Bontang

20
×

Pelaku Curanmor Curi Motor Pengunjung Pasar Malam, Diciduk di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Sebarkan artikel ini
DM pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kembali diamankan petugas Polsek Sungai Pinang. (IST)

Kaltimminutes.co – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur belum lama ini. Teranyar, pelaku berhasil mencuri kendaraan roda dua milik pengunjung pasar malam di Gang H Dundup, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu (7/4/2024) pekan kemarin.

Namun aksi pencurian itu berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang tepat sepekan setelah korban melaporkan. Pelaku yang diketahui bernama DM hanya bisa pasrah saat diciduk petugas beserta motor curiannya di Jalan Poros Samarinda-Bontang pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Example 300x600

“Betul pelaku beserta barang buktinya diamankan di Jalan Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, Rabu (17/4/2024).

Lanjut Rachmad, kasus terungkap saat petugas menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya dari keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang didapat petugas, pelaku diketahui adalah DM.

Saat diamankan, DM mengaku kalau dirinya beraksi dengan cara berjalan di kawasan pasar malam. Saat mendapat target motor yang tidak terkunci stang, DM langsung melancarkan aksi pencuriannya.

“Begitu dapat sasaran, pelaku kemudian mendorong motor ke tempat yang sepi dan aman. Setelah beberapa waktu baru kunci dibobol menggunakan alat perkakas,” tambahnya.

Belum motor diuangkan, pelaku lebih dulu diamankan petugas. Bahkan dalam pemeriksaan, DM terbukti merupakan seorang residivis yang mana akan menambah berat masa hukumannya saat ini.

“Atas perbuatan pelaku yang juga residivis itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungaksnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *