Kaltimminutes.co – Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur kembali terjadi. Kali ini kasus amoral itu dilakukan seorang pria bernama IL (33) kepada anak tirinya. Tak tanggung, IL bahkan melampiaskan nafsunya selama 4 tahun terakhir.
Berawal saat korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar pada 2019 lalu. Hingga kini usianya sudah menginjak remaja, 15 tahun.
“Benar telah terjadi tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan dan pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Selasa (16/4/2024).
Lanjut Mahendra, kasus amoral IL itu dilakukan di kediamannya, Kecamatan Sangatta Utara. Mulai 2019 lalu, IL mengakui dirinya sudah 17 kali mencabuli si anak tiri, dan dua kali memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Untuk pencabulan terjadi sebanyak 17 kali sejak 2019 saat korban masih duduk di bangku 5 SD, sementara persetubuhan terjadi dua kali dalam dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Terungkapnya aksi bejat IL bermula saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolah pada 1 Maret 2024. Hal itu kemudian diketahui guru sekolah dan melaporkan kejadian itu ke ibu korban
“Pada 22 Maret ibu korban di dampingi TRC PPA Kaltim melaporkan kasus itu dan kami segera tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” kata Mahendra.
Kepada penyidik IL mengaku nekat menyetubuhi anak tirinya lantaran khilaf. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena penasaran.
“Pelaku mengaku khilaf karena korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan karena sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang Ayah Kandung. Karena hal itu pelaku penasaran dan melakukan pencabulan dan persetubuhan,” bebernya.
Saat ini IL dan barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya IL di jerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga karena perwalian,” tutupnya.
(*)