Kaltimminutes.co – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan, pada Rabut (31/8).
Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai diperiksa, Putri Candrawathi tak ditahan meski saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut penyidik mengabulkan permohonan agar kliennya itu tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Arman mengatakan alasan tidak ditahannya Putri dikarenakan tim penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.
Meski tak ditahan, namun Putri diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Lebih lanjut Arman mengatakan mengatakan salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni karena Putri masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun.
Selain itu, faktor kesehatan Putri yang diklaim belum stabil juga menjadi pertimbangan dalam pengajuan permohonan tersebut.
“Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan,” katanya.
Terkait pemeriksaan konfrontrasi hari ini, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Putri berjumlah 23 poin.
Namun dia tak menjelaskan secara detail pertanyaan itu lantaran menurutnya merupakan materi penyidikan.
“Ya (terkait) seluruh peristiwa. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik,” ujarnya.
Diketahui Puri merupakan salahsatu tersangkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadri J.
Selain Putri, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana dengan ganjaran maksimal hukuman mati. (*)